Jakarta, Faktualbisnis.com
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan perdagangan hewan, tumbuhan, dan ikan yang dilakukan secara siber sebagai upaya antisipasi ancaman bioterorisme dan gangguan keamanan pangan melalui penguatan teknis penegakan hukum badan tersebut.
“Perdagangan daring menjadi salah satu potensi ancaman bioterorisme, dan Barantin juga berperan dalam sistem pertahanan hayati atau biodefense, ” kata Kepala Barantin Sahat Manaor dalam bimbingan teknis bertajuk “Penegakan Hukum Perkuat Pengawasan Perdagangan Online Melalui Teknologi Siber Dalam Antisipasi Cegah Ancaman Bioterorisme dan Keamanan Pangan” di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST) hingga Agustus 2025, Barantin telah menangani lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina, dengan rincian 1.449 penahanan, 1.588 penolakan, dan 691 pemusnahan.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan dalam pencegahan pelanggaran karantina, baik tumbuhan, ikan, maupun hewan.
Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan kunci dalam sistem pertahanan adalah kompetensi petugas karantina dan keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan karantina.
Sahat pun menilai penguatan petugas dan peningkatan peran masyarakat penting dalam perlindungan sumber daya alam hayati sehingga dapat berlangsung secara masif.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penguatan tim penegakan hukum di regional Jawa untuk meningkatkan kompetensi tim penegakan hukum dengan memanfaatkan siber.
Barantin juga berkomitmen penuh memberikan perlindungan sumber daya alam hayati, termasuk dalam sektor pertanian dan perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. “Sinergi dalam pengawasan perdagangan daring sangat penting untuk dilakukan, ” tegas Sahat.
Barantin juga berkomitmen penuh memberikan perlindungan sumber daya alam hayati, termasuk dalam sektor pertanian dan perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. “Sinergi dalam pengawasan perdagangan daring sangat penting untuk dilakukan,” tegas Sahat.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, Barantin juga telah membentuk Satgas Ad Hoc Penegakan Hukum, serta menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais).
“Semoga pelaksanaan kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi strategis dalam memperkuat pengawasan perdagangan daring dan memperkokoh sinergi antar-instansi untuk mewujudkan Karantina yang KUAT, Kompeten, Unggul, Amanah, dan Tangguh,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta, Amir Hasanuddin dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tim penegakan hukum dalam memanfaatkan sistem digital dan prior notice guna mencegah masuk serta tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Selain meningkatkan kemampuan analisis profil negara dan pelaku usaha dalam melakukan perdagangan ilegal secara daring, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antar-instansi dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika dan ancaman bioterorisme,” jelas Amir.
Kegiatan yang bertemakan “Perkuat Pengawasan Perdagangan Daring melalui Teknologi Siber dalam Antisipasi Cegah Ancaman Bioterorisme dan Keamanan Pangan”, diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, kementerian/lembaga, Tim Penegakan Hukum UPT Karantina lingkup Regional Jawa, dan pemangku kepentingan terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina ke-148, setiap tanggal 18 Oktober, sebagai wujud nyata semangat “Melindungi Negeri”.
Adapun narasumber dari berbagai instansi strategis seperti Bais TNI, Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Direktorat Siber BPOM, Direktorat Pengawasan Siber KLHK, Bea dan Cukai Tanjung Priok, BNNP DKI Jakarta, BIN Daerah DKI Jakarta, dan Asperindo. (Al)
